KPK Sarankan Purbaya Laporkan Gratifikasi dari Siaran TikTok
Sumber Foto: Malang Posco Media
Hukum

KPK Sarankan Purbaya Laporkan Gratifikasi dari Siaran TikTok

Kutipan News - MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melaporkan kepada lembaga antirasuah apabila terdapat keraguan terkait penerimaan hadiah dari warganet saat siaran langsung (live) di TikTok bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu.

“Jika ragu, maka dapat dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online (secara daring) melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK mengapresiasi Purbaya yang sudah berhati-hati dengan potensi gratifikasi tersebut.

“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware (sadar, red.) dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan KPK menyarankan Purbaya untuk mematikan fitur penerimaan hadiah bila ke depannya melakukan siaran langsung di TikTok, dan mengingatkannya dengan cerita mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso.

“Kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya hadir dalam siaran langsung TikTok melalui akun putranya.

Dalam siaran itu, beberapa kali mereka menerima hadiah, seperti “paus” yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 juta. (ntr/aim)