KPK Selidiki Keberadaan Safe House Lain dalam Kasus Suap Bea Cukai
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penggunaan safe house, untuk menyimpan hasil dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemungkinan adanya rumah aman lain, diselisik.
"Kami akan melakukan pendalaman, gitu. Untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.
Setyo mengatakan ada dua safe house yang diketahui dalam perkara ini. Teranyar, rumah aman berisikan lima koper uang di Ciputat, Tangerang Selatan ditemukan dalam penggeledahan, beberapa waktu lalu.
safe house hanya istilah. Bentuknya tidak melulu apartemen.
"Bisa saja ditempatkan i empat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak," ujar Setyo.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenamnya ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.




