KPK Siap Jerat Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak swasta dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan penetapan tersangka baru, termasuk dari kalangan biro perjalanan haji, sangat bergantung pada hasil pemeriksaan.
Kemudian keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti yang tengah dikumpulkan penyidik.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Peluang keterlibatan pihak swasta menguat setelah penyidik menemukan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam penggeledahan di kantor Maktour Travel pada Agustus 2025, penyidik mendapati indikasi pemusnahan sejumlah dokumen penting.
Yang diduga berkaitan langsung dengan manifes kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya siap menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tentang perintangan penyidikan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti.
KPK juga telah menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah dari Maktour Group yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap atau pelicin kuota haji.
Sementara itu, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak lagi dicegah bepergian ke luar negeri pada Februari 2026 setelah masa pencegahannya berakhir.




