KPK Sita Rp5,19 Miliar dalam OTT Bea Cukai Terkait Suap
Kutipan News - INDOBALINEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp5,19 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan atau KW.
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola tersebut disimpan di apartemen di Jakarta Pusat sebagai safe house,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat 27 Februari 2026.
Menurut dia, per Februari 2026 uang tersebut dipindahkan ke rumah aman lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disimpan dalam lima koper.
OTT yang dilakukan pada 4 Februari 2026 tersebut menjerat sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta. Salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal, yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.




