KPK Tahan Kepala Seksi Cukai Terkait Kasus Suap Impor
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

KPK Tahan Kepala Seksi Cukai Terkait Kasus Suap Impor

Kutipan News - KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Komisi anti rasuah menyatakan bahwa Budiman diduga memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti di kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

"Menahan saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK menangkap Budiman Bayu Prasojo di kantor Pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026. Penangkapan dilakukan karena penyidik mendapatkan keterangan dari sejumlah pihak serta barang bukti tentang peran Bayu di kasus suap.

Salah satu barang bukti tersebut adalah uang senilai Rp 5 miliar yang ditemukan penyidik di salah satu tempat daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa.

KPK menjerat Bayu dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Kasus suap itu bermula saat pihak Ditjen Bea Cukai berkomplot dengan Blueray Cargo. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Jalur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. "Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Asep Guntur Rahayu.

Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.

KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.