KPK Tak Bisa Cegah Bos Maktour ke Luar Negeri karena KUHAP
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Hukum

KPK Tak Bisa Cegah Bos Maktour ke Luar Negeri karena KUHAP

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai alasan tak memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri untuk pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur upaya paksa berupa pencegahan ke luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa.

“Sehingga kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Jumat (20/2/2026).

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.

Di sisi lain, Budi juga mengatakan kebutuhan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak terkait dalam suatu penyidikan perkara berdasarkan kebutuhan dari penyidik.

Baca Juga

Agrinas Pangan Impor 105.000 Mobil Pikap India Buat Kopdes

ESDM Janji RI Tetap Stop Impor Solar Meski Wajb Beli BBM dari AS

Demi Menangkan AI, Trump Akan Kirim Ahli Matematika-Sains ke Luar

Next article →