KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi
Sumber Foto: news.okezone.com
Hukum

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Kutipan News - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka yang dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai.

"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim lembaga antirasuah langsung menangkap yang bersangkutan hari ini sekira pukul 16.00 WIB.

"BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Telusuri Prosedur Kepabeanan hingga Temuan Rp5 Miliar

Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ucapnya.

Baca Juga:

Mitigasi Korupsi, KPK Koordinasi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai