KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi
Sumber Foto: MetroTVNews.com
Hukum

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Kutipan News - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

"BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK. Pegawai Bea Cukai itu tengah menjalani pemeriksaan.

"Dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih," ucap Budi.

Baca Juga:

KPK Selisik Mekanisme Cukai di Suap Importasi

Budi menyebut Bayu sudah dijadikan tersangka. Informasi lengkap akan dibeberkan melalui konferensi pers.

"Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP," ujar Budi.

Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jadikan Metrotvnews.com sumber informasi pilihan Anda

(Achmad Zulfikar Fazli)

kpk

bea cukai

kasus suap