KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Terkait Kasus Korupsi
Sumber Foto: Serambinews.com
Hukum

KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Terkait Kasus Korupsi

Kutipan News - Ringkasan Berita:

KPK menangkap pejabat DJBC Budiman Bayu Prasojo di kantor pusat Bea Cukai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Penangkapan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti di lokasi lain.

Penetapan tersangka berkaitan dengan temuan uang Rp5 miliar dalam lima koper di Ciputat yang diduga terkait praktik korupsi importasi barang.

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Budiman Bayu Prasojo setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi importasi barang karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penangkapan dilakukan sebagai strategi penyidikan agar proses hukum berjalan efektif dan transparan.

Budiman Bayu Prasojo adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Penangkapannya itu di kantor pusat DJBC usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik khawatir Budiman Bayu akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, KPK khawatir Budiman akan melarikan diri atau kabur.

“Kita khawatir dia (Budiman Bayu) akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu.

Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Asep mengatakan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka, namun tak langsung dilakukan penahanan, penyidik khawatir ada upaya penghilangan barang bukti di lokasi lainnya selain safe house.

“Jadi ini adalah sebuah strategi yang kami harus ambil terkait dengan tentunya bagaimana supaya penanganan perkara ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada pukul 16.00 WIB.

“BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 04.00 sore,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Budi mengatakan, Budiman langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujarnya.