KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai untuk Amankan Bukti
Kutipan News - Kompas.tv
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan langsung menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) usai ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, hal itu dilakukan karena pihaknya khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
"Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Ditjen Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Importasi Barang
Hal itu menyusul adanya perintah Budiman memindahkan uang hasil korupsi usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu.
"Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu kita segera melakukan upaya penangkapan. Jangan sampai bukti-bukti yang ada padanya, nah nanti bisa dihilangkan sama dia," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila Budiman tidak ditangkap usai ditetapkan menjadi tersangka, dikhawatirkan ada upaya penghilangan barang bukti yang berada di safe house atau lokasi lainnya.
"Jadi ini adalah sebuah strategi yang kami harus ambil terkait dengan tentunya bagaimana supaya penanganan perkara ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Asep.
KPK menangkap Budiman Bayu usai menetapkannya sebagai tersangka baru perkara tersebut pada Kamis (26/2/2026) kemarin.
Budiman ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai yang berlokasi di Jakartat Timur.
Pada Jumat (27/2/2026), KPK resmi menahan Budiman Bayu untuk 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun dalam perkara itu, KPK telah lebih dahulu menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Kemudian pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Tersangka Budiman Bayu dalam Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
TAG : kpk kasus importasi barang tersangka kasus importasi barang bea cukai budiman bayu korupsi
Sumber : Kompas TV




