KPK Temukan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bansos Beras di Indonesia
Kutipan News - VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti kuat bahwa realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tidak sesuai dengan kontrak. Lembaga antirasuah menduga beras bansos tersebut tidak sampai ke tangan penerima akhir, melainkan tertahan di titik-titik tertentu di berbagai wilayah Indonesia. "Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di pul atau di titik-titik tertentu, sehingga masih membutuhkan effort untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, itu kan bertentangan dengan kontrak dari penyaluran bansos tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Tuntutan Mati ABK Sea Dragon Janggal Penyimpangan ini diduga terjadi secara masif. Untuk mendalami praktik lapangan tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi kunci pada Rabu (25/2), yakni Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2021–2024, Herry Tho, dan mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso. "Ya, kami ingin melihat bagaimana kontrak yang dilakukan dengan praktik yang terjadi di lapangan ya, karena di kontrak kan penyaluran sampai ke titik akhir atau kepada para penerima," ujar Budi. Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi bansos beras tahun 2020–2021 yang sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics dengan kerugian negara mencapai Rp326 miliar. Pada klaster terbaru yang melibatkan PT Dosni Roha Indonesia (DNR), KPK menaksir kerugian negara tambahan sebesar Rp200 miliar. Baca Juga: Program Sertifikasi Ahli K3 2026 Digelar Gratis Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka perorangan dalam klaster DNR, yaitu Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) selaku Komisaris Utama DNR, Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial, dan Kanisius Jerry Tengker selaku Dirut DNR Logistics 2018–2022. Selain itu, PT DNR dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik kini telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut. Sementara itu, Herry Tho yang sebelumnya masuk dalam daftar pencegahan, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses pendalaman lebih lanjut. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!




