KPK Temukan Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai di Ciputat
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

KPK Temukan Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai di Ciputat

Kutipan News - RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper saat penggeledahan di kawasan Ciputat. Berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga berasal dari proses-proses yang terjadi di lingkungan DitP2 DJBC. Uang itu didapatkan setelah penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini.

“Uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Ini sudah bercampur di situ,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Februari 2026.

Meski demikian, KPK masih terus mendalami asal-usul serta peruntukan uang tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

Salah satu pihak yang saat ini tengah diperiksa adalah Budiman Bayu Prasojo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Ia ditangkap di kantor pusat DJBC pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, Budiman juga telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026). Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, termasuk mekanisme kerja di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Para tersangka diduga melakukan pengaturan jalur importasi barang sehingga barang tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

KPK menduga pengondisian tersebut memungkinkan masuknya barang ilegal, termasuk barang palsu dan selundupan, tanpa pemeriksaan petugas Bea Cukai. Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin kepada sejumlah oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai total sekitar Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi. Termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta satu unit jam tangan mewah.