KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Sumber Foto: MetroTVNews.com
Hukum

KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan tiga tersangka korporasi, dalam dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton di Kutai Kartanegara (Kukar). Eks Bupati Kukar Rita Widyasari (RW) diduga menerima uang lewat perusahaan.

"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.

Sebanyak tiga perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Dana untuk Rita diduga berasal dari perusahaan batu bara.

"Dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.