KPK Ungkap Peran Budiman Bayu dalam Korupsi Bea Cukai
Kutipan News - JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan peran Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Budiman berperan memerintahkan pegawai Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai berinisial SA untuk menerima dan mengelola uang hasil korupsi, serta menampungnya pada rumah aman atau safe house.
"Sejak November 2024, SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor, atas perintah BBP dan SIS (Sisprian Subiaksono) selaku Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai,” kata Asep, Jumat (27/2/2026).
Menurut Asep, uang yang dikumpulkan dan dikelola SA itu disimpan di apartemen di Jakarta Pusat, yang difungsikan sebagai safe house.
Apartemen tersebut disewa SA sejak pertengahan 2024 lalu atas arahan langsung dari Budiman dan Sisprian.
"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi. Uang tersebut diduga digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian menjabat Kepala Subdirektorat Intelejen," ujarnya.
Asep melanjutkan, dalam perkara itu Budiman juga berperan memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house di Jakarta Pusat tersebut.
“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya.
Perintah 'membersihkan' safe house itu dilakukan Budiman usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 terkait perkara tersebut.
"Petugas dari KPK melakukan kegiatan penangkapan terhadap tertangkap tangan itu di tanggal 4 Februari, setelah peristiwa tersebut BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi yang ada di Jakarta Pusat karena beberapa safe house kita datangi dan geledah," ucap Asep.
"Ada beberapa ternyata yang belum sempat diketahui oleh kami, keburu dipindahkan oleh saudara BBP ini, memerintahkan SA untuk membersihkan istilahnya, bersihkan safe house yang ada di Jakarta Pusat. Pindahkan ke tempat lain, nah dipindahkan dalam hal ini adalah ke safe house yang ada di wilayah Ciputat."




