KPK Ungkap Uang Sitaan Rp 5,19 Miliar dari Pejabat Bea Cukai
Kutipan News - Ringkasan Berita:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan sebesar Rp 5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Uang tersebut disita dari dua lokasi “safe house” atau rumah aman yang diduga digunakan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Uang itu ditemukan dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan kegiatan importasi barang di lingkungan DJBC.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan sebesar Rp 5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Uang tersebut disita dari dua lokasi “safe house” atau rumah aman yang diduga digunakan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Uang itu ditemukan dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan kegiatan importasi barang di lingkungan DJBC.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima koper,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026) dikutip dari Kompas.com.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada awal Februari 2026, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, memerintahkan salah satu pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji, untuk “membersihkan” safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Uang-uang tersebut kemudian dipindahkan ke safe house lain yang berada di sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Berdasarkan temuan itu, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman bersama pihak lain diduga secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode 2024–2026,” kata Asep.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan importasi dan pengurusan cukai di lingkungan DJBC.
Budiman resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.




