KPKNL Kupang Selenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Standar Pelayanan
Kupang, 11 September 2024 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan berlangsung secara hybrid, dibuka secara resmi oleh Sudarsono, Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara.
Dalam sambutannya, Sudarsono menekankan pentingnya forum ini untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Ia mengatakan, "Kegiatan Forum Konsultasi Publik hari ini memberi kita kesempatan untuk menggali masukan terbaik atas Standar Pelayanan DJKN yang kemudian dapat diimplementasikan guna mewujudkan layanan yang excellent. Saya ucapkan terima kasih kepada semua hadirin, semoga kegiatan ini bernilai kebaikan bagi instansi, masyarakat, dan negara."
Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Yogi Gumilar, Kepala KPKNL Kupang, yang menjelaskan secara rinci mengenai 11 jenis standar layanan KPKNL sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-60/KN/2023. Jenis layanan tersebut meliputi:
- Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan/atau Bangunan
- Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang
- Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL
- Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang
- Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)
- Penetapan Jadwal Lelang
- Pelaksanaan Lelang
- Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL)
- Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang
- Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan
- Penerbitan Salinan Risalah Lelang
Yogi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pengguna layanan dalam penerapan standar pelayanan yang optimal. Menurutnya, partisipasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan publik. Erik Fadhil, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kupang, bertindak sebagai moderator untuk memastikan diskusi berjalan interaktif dan produktif.
Sesi diskusi memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan. Para peserta, yang terdiri dari instansi pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat umum, aktif memberikan pandangan dan usulan mereka dalam sesi tanya jawab, yang bertujuan untuk memperbaiki layanan KPKNL.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik oleh berbagai perwakilan, termasuk Pengguna Layanan, Stakeholders Pelayanan Publik, Akademisi/Praktisi, Organisasi Masyarakat Sipil, Instansi Pemerintah, Perwakilan Kelompok Rentan, dan Media Massa. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen untuk terus memperbaiki standar pelayanan publik dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas.
KPKNL Kupang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, mudah diakses, dan berkualitas tinggi, sesuai dengan harapan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan layanan KPKNL serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.




