Lima Peran Humas Pemerintah di Era Digital: Kredibilitas hingga Pemilihan Kanal Informasi
JAKARTA — Kepala Badan Litbang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hari Budiarto memaparkan lima peran utama humas pemerintah di era digital yang diringkas dalam konsep “5C”: credibility, context, clarity, continuity, dan channel. Paparan itu disampaikan dalam webinar kehumasan bertajuk “Inovasi, Kolaborasi, dan Transformasi Digital, Kunci Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik” yang digelar secara virtual pada Selasa (14/9/2021).
Konsep 5C untuk Humas Pemerintah
Menurut Hari, peran pertama adalah credibility, yakni humas pemerintah harus menjadi sumber informasi yang dipercaya oleh media maupun publik. Peran kedua, context, menekankan bahwa isi informasi perlu disesuaikan dengan karakteristik khalayak sasaran dan media yang dituju.
Selanjutnya, clarity berarti informasi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami publik dan media. Peran keempat adalah continuity, yaitu layanan informasi publik diberikan secara terus-menerus. Adapun peran kelima, channel, menekankan penggunaan beragam saluran informasi yang mudah diakses publik maupun media.
Tantangan Ruang Digital dan Kebutuhan Kompetensi
Dalam penyampaian informasi di ruang digital, Hari menilai humas menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ujaran kebencian, perundungan siber, pornografi, disinformasi, malinformasi, misinformasi, radikalisme, hingga penipuan daring. Karena itu, pelaku kehumasan dinilai perlu membekali diri dengan kompetensi yang memadai sesuai level perannya.
- PR pemula: kemampuan teknologi informasi, keingintahuan tinggi, serta pengetahuan dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan institusi, dan para pemangku kepentingan.
- PR manajerial: kemampuan memahami data, analisis dan interpretasi, serta koordinasi dengan pihak terkait.
- PR strategis: kedekatan dengan pengambil keputusan, kemampuan berpikir sebagai pemimpin tim, serta memberi masukan terkait positioning dan nilai-nilai sosial lembaga.
Peran PPID dan Dorongan Keterbukaan
Dalam acara yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi menyoroti tugas dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, PPID tidak hanya bertugas memproduksi, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik, tetapi juga mendorong kepercayaan serta partisipasi publik melalui transparansi manajemen dan anggaran badan publik.
Salah satu upaya yang disebut Cecep adalah menjadikan situs web resmi pemerintah sebagai rujukan informasi masyarakat. Selain itu, PPID juga dinilai berperan meningkatkan pemanfaatan informasi publik untuk mendukung keberhasilan kegiatan, program, kebijakan, dan kinerja badan publik, sekaligus menciptakan akuntabilitas melalui layanan informasi.
Cecep menambahkan, setiap tahun KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi badan publik. KIP membagi tingkat keterbukaan ke dalam empat kategori, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, serta kurang dan tidak informatif. Ia menyebut terdapat tren kenaikan sejak 2019. “Jika dulu badan publik yang informatif hanya 10 persen, kini mencapai 17 persen,” ujarnya.
Upaya Integrasi Layanan Informasi
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga menekankan pentingnya integrasi layanan informasi publik. Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan bahwa pola komunikasi saat ini tidak lagi sebatas dua arah, melainkan berkembang menjadi multistep communication.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kemensetneg mengemas konten kreatif melalui media sosial Instagram. Di antaranya “Setneg Proaktif” yang berisi kumpulan kutipan arahan atau pernyataan presiden dan wakil presiden selama sepekan, serta “Setneg sepekan” yang memuat rangkuman foto kegiatan presiden, wakil presiden, dan Kemensetneg dalam periode yang sama. Kemensetneg juga membuat infografik berisi kutipan dan arahan presiden.




