Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Larangan Rangkap Jabatan Ketum Partai dan Pejabat Publik
Kutipan News - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik yang diajukan oleh dua mahasiswa, terkait larangan ketua umum partai merangkap jabatan publik. Permohonan ini menyoroti konsentrasi kekuasaan pada satu individu yang sama, yang dianggap berisiko memicu konflik kepentingan.
Awal Kejadian
Dua mahasiswa ilmu hukum, Adi Haryanto dan Muhammad Rizki, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mereka menilai pasal tersebut hanya melarang pendiri dan pengurus partai merangkap sebagai anggota partai lain, tetapi tidak mengatur larangan bagi ketua umum partai untuk merangkap jabatan publik.
Perkembangan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 257/PUU-XXIV/2026, Adi menyatakan bahwa ketiadaan norma tersebut membuka kemungkinan konsentrasi kekuasaan politik pada satu individu. Pemohon menganggap kondisi ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, serta berpotensi mengganggu pembatasan kekuasaan dan kesempatan setara warga negara dalam pemerintahan. Mereka meminta MK menyatakan ketua umum partai dilarang merangkap jabatan sebagai Presiden, menteri, kepala daerah, dan posisi lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kondisi Terakhir
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum tenggat 22 Juli 2026. Dalam sidang, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar pemohon mengkaji kembali ketepatan norma yang diuji. Para pemohon juga menyinggung beberapa ketua umum partai yang menjabat sebagai pejabat negara, menekankan perlunya batasan hukum yang jelas untuk mencegah konflik kepentingan dan oligarki politik.




