Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bulukumba Siap Operasional dengan 13 Jenis Layanan
Sumber Foto: Newsurban
Kutipan Publik

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bulukumba Siap Operasional dengan 13 Jenis Layanan

BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID – Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bulukumba telah rampung dan akan segera diujicoba. Proses ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penanggung jawab utama.

MPP Bulukumba akan menyediakan 13 jenis pelayanan dari berbagai instansi, termasuk perangkat daerah, instansi vertikal, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kehadiran MPP diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.

Pengelolaan MPP

Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyatakan bahwa MPP akan dikelola oleh Unit Pengelola MPP yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Proses penetapan anggota MPP saat ini masih berlangsung, sementara instansi terkait juga mempersiapkan sarana pelayanan yang diperlukan.

Peresmian dan Uji Coba

Bangunan MPP Bulukumba direncanakan akan diresmikan pada tanggal 4 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Bulukumba. Setelah peresmian, MPP akan menjalani masa uji coba selama tiga bulan. Selama periode ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap operasional MPP.

Kemenpan RB telah memberikan persetujuan terhadap pembangunan MPP Bulukumba dan berencana untuk menggelar acara grand opening bersamaan dengan MPP lain di Indonesia yang mulai beroperasi pada tahun 2024.

Instansi dan Layanan yang Tersedia

Berikut adalah daftar instansi yang akan memberikan pelayanan di MPP Bulukumba:

  • PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA KELAS 1 B
    • PTSP Umum
    • PTSP Perdata
    • PTSP Pidana
    • PTSP Hukum
    • e-Court
    • Inzage
  • KANTOR KEJAKSAAN NEGERI BULUKUMBA
    • Pelayanan Hukum
    • Bantuan Hukum
    • Pertimbangan Hukum
    • Penegakan Hukum
    • Tindakan Hukum Lainnya
    • Pelayanan Pembayaran Tilang
    • Pelayanan Barang Bukti
  • KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
    • Pendaftaran NPWP
    • Pemindahbukuan
    • Aktivasi Non-Efektif (NE)
    • Penetapan Non-Efektif (NE)
    • Pemindahan Wajib Pajak (WP)
    • EFIN
    • Pelaporan SPT
    • Perpanjangan Sertifikat Elektronik
    • Permohonan yang dapat diselesaikan secara Online
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
    • Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    • Penerbitan Informasi RTRW
  • Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
    • Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
    • Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk
    • Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
    • Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
    • Penerbitan Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA)
    • Penerbitan Surat Keterangan Ke Luar Negeri (SKPLN)
    • Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA)
    • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
    • Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
    • Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
    • Penerbitan Kutipan Akta Kematian
    • Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan
    • Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak
    • Penerbitan Kutipan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
    • Penerbitan Kutipan II Akta Pencatatan Sipil
    • Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati
    • Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
    • Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
    • Penerbitan Catatan Pinggir
    • Penerbitan Pelaporan Akta Kelahiran di Luar Wilayah NKRI
    • Penerbitan Pelaporan Akta Perkawinan di Luar Wilayah NKRI
    • Penerbitan Pelaporan Akta Perceraian di Luar Wilayah NKRI
    • Penerbitan Pelaporan Akta Kematian di Luar Wilayah NKRI