Menteri HAM Menyatakan Penolakan Terhadap Klaim Korupsi Sesuai Prosedur
Sumber Foto: RRI.co.id
Kutipan Publik

Menteri HAM Menyatakan Penolakan Terhadap Klaim Korupsi Sesuai Prosedur

Surakarta - Sebuah unggahan viral dari akun X 'ShamsiAli2' mengklaim bahwa tindakan korupsi dapat dibenarkan jika dilakukan sesuai prosedur. Pernyataan ini memicu kemarahan di kalangan pengguna media sosial, yang merasa bahwa narasi tersebut merendahkan akal sehat dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hingga Selasa, 31 Maret 2026, unggahan kontroversial ini telah dilihat sebanyak 146 ribu kali dan memicu ribuan komentar serta perdebatan. Banyak pengguna media sosial yang terjebak dalam pernyataan ini dan meyakini bahwa kutipan tersebut benar-benar berasal dari seorang pejabat publik.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara tegas membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa namanya telah dicatut dan merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang dianggap bohong dan sengaja disebarkan untuk menciptakan kegaduhan di masyarakat.

Pigai juga menyatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan langkah hukum yang serius untuk membawa pihak-pihak yang menyebarkan hoaks tersebut ke jalur hukum. Ia menegaskan bahwa mencatut nama pejabat negara untuk menyebarkan narasi menyesatkan adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan.

Selain isu korupsi, akun yang menyebarkan informasi tersebut juga terindikasi menyebarkan hoaks lainnya terkait status tahanan rumah bagi koruptor dengan alasan kemanusiaan. Semua klaim yang beredar di platform digital tersebut dipastikan sebagai konten palsu yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna internet untuk tidak percaya begitu saja pada kutipan yang tersebar di media sosial. Verifikasi mandiri melalui sumber informasi yang terpercaya sangat diperlukan agar tidak terjebak dalam pusaran fitnah digital yang dapat merugikan.