Natalius Pigai Usulkan Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran Komnas HAM
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Natalius Pigai Usulkan Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran Komnas HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menginginkan agar Komisi Nasional (Komnas) HAM mempunyai peran dalam mengusut berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Oleh karena itu, Pigai mendorong Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Karena itu kami punya keinginan untuk memberi penguatan terhadap Komnas HAM supaya (punya) penyidik,” ujar Pigai saat ditemui di Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam konteks ini, Pigai menekankan bahwa Komnas HAM bakal bekerja selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Gini, Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak nanya. Sederhana aja, copy paste aja seperti KPK. Udah tahu kan? Sama dengan KPK kan? KPK ada penyidik, Kepolisian ada penyidik, Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik,” jelas dia.

Menurut Pigai, melalui revisi tersebut, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan penyidik sendiri sehingga kewenangan dan otoritas lembaga itu dalam penegakan HAM semakin kuat.

Menanggapi kekhawatiran potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian HAM, Pigai menegaskan tidak ada irisan tugas.

Ia menjelaskan Kementerian HAM berperan dalam pembangunan dan pelaksanaan kebijakan HAM, sedangkan Komnas HAM bertugas mengawasi seluruh pelaksanaan HAM oleh pemerintah, termasuk Kementerian HAM.

Oleh karena itu, Pigai membantah bahwa Revisi UU HAM ini ada kepentingan politik.

“Bagaimana Anda berikan otoritas full kepada lembaga yang mau mengawasi Anda? Penyidik, pemanggilan paksa, penuntutan terhadap diri Anda,” tegas dia.

“Berarti hebat dong kami? Kami kasih otoritas pisau yang begitu tajam kepada lembaga lain untuk menusuk kami, pemerintah. Hebat dong. Itu baru hebat. Bukan untuk kasih perlemah,” tambah dia.