OJK Kenakan Denda Miliaran untuk Pelaku Manipulasi Saham di Media Sosial
MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam sejumlah perdagangan saham. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya dilansir, Sabtu (21/2/2026), menyebutkan penetapan sanksi ini menjadi bagian dari komitmen pengawasan serta langkah penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BVN sebutnya, dikenakan denda Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022. Berdasarkan pemeriksaan, BVN terbukti melanggar ketentuan pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan melalui analisis fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, identifikasi pola transaksi, serta fakta pemeriksaan lainnya.
Salah satu pola transaksi BVN ialah melakukan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.
BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi harga saham tertentu di media sosial, sementara pada saat bersamaan melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi pengikutnya.
OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait kasus perdagangan saham tiga emiten tersebut.
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk periode Januari–April 2016 karena menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham.
PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM.
Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirim dan menerima dana untuk transaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp43.729.255.000 selama periode pemeriksaan.
Sementara itu, dua pihak lain berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar karena pelanggaran pasal yang sama.
Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mengirim dan menerima dana kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49.122.252.500.
Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu mengenai perdagangan saham IMPC di bursa yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran efek sebenarnya serta bertujuan memengaruhi pihak lain melakukan transaksi.




