OJK Kenakan Sanksi Rp11,05 Miliar untuk Empat Pelaku Manipulasi Saham
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak tegas empat pihak yang terbukti memanipulasi harga saham dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp11,05 miliar, Jumat (20/2).
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menyampaikan bahwa empat pihak tersebut terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan dan tiga pelaku perorangan, termasuk influencer BVN.
“Untuk rinciannya saya sebutkan terdiri dari dua tipe kasus. Tipe kasus yang pertama yaitu kasus yang menyangkut PT Impack Pratama Industri atau IMPC,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Jumat (20/2).
Menurut Hasan, kasus manipulasi harga IMPC ini terjadi pada periode Januari-April 2016.
Aksi ini dilakukan oleh dua kelompok usaha, yaitu oleh PT Dana Mitra Kencana (DMK), serta dua pihak perorangan dengan inisial MLN dan UPT, dengan menggunakan puluhan nominee yang dikendalikan untuk mengatur harga saham.
“Rinciannya, tidak kurang ada 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh satu korporasi pada kelompok satu tadi, dan ada sejumlah 12 rekening efek yang terbukti dikendalikan oleh dua pihak perorangan yang tadi kami sebutkan,” imbuh Hasan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pihak-pihak ini menyediakan “modal” untuk para nominee membeli saham, kemudian menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening efek yang mereka kendalikan.
DMK dijatuhi sanksi berupa denda Rp2,1 miliar, sedangkan saudari UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp5,7 miliar.
“Selanjutnya, untuk tipe kasus kedua kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN,” lanjut Hasan.
BVN terbukti telah menyampaikan informasi yang tidak benar kepada para pengikutnya, dan memanfaatkan reaksi mereka untuk meraup keuntungan bagi dirinya sendiri, baik melalui penjualan atau pembelian saham.
Selain itu, Hasan mengungkapkan bahwa BVN juga menempatkan order jual-beli menggunakan beberapa rekening efek sekaligus, sehingga memicu pembentukan harga saham yang tidak wajar atau semu.
Beberapa saham yang terbukti dimanipulasi oleh BVN termasuk:
PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 1-27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021,
PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari – 27 Desember 2021, dan
PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret – 17 Juni 2022.
“Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar,” tutup Hasan.
Dalam siaran pers, OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat intergritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal.
“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” ujar pihak OJK. (ZH)




