Ombudsman Kepri Lakukan Pemantauan Pelayanan Publik di Sekupang untuk Cegah Maladministrasi
Pada Kamis, 7 Mei 2026, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik di Kantor Kecamatan Sekupang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib, nyaman, dan memiliki kepastian hukum.
Kenyamanan dan Fasilitas Pelayanan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyoroti bahwa ruang tunggu pelayanan di kantor kecamatan masih kurang memadai. Kapasitasnya yang terbatas dan sempit membuat kondisi tidak nyaman bagi masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi. Ombudsman mendorong perlunya penataan dan perluasan area pelayanan agar warga merasa lebih nyaman saat menunggu antrean.
Selain itu, Ombudsman Kepri memberikan catatan mengenai keamanan dan keteraturan pelayanan. Mereka merekomendasikan penempatan petugas khusus di pintu masuk dan keluar untuk membantu mengarahkan masyarakat, sehingga alur pelayanan dapat berlangsung lebih tertib.
Ombudsman juga meminta perbaikan pada sistem nomor antrean yang saat ini diatur secara mandiri oleh warga. Penggantian pintu pelayanan yang menggunakan model engsel buka-tutup dengan sistem yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna layanan juga disarankan. Di samping itu, papan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan struktur organisasi yang terpajang di kantor pelayanan diharapkan segera diperbarui agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Mitigasi Risiko Hukum Aparatur
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Kepri menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum bagi aparat kecamatan dan kelurahan. Mereka mengingatkan bahwa tidak diperkenankan menerbitkan surat keterangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti surat keterangan ghaib untuk keperluan perceraian. Masyarakat harus diarahkan untuk melakukan pembetulan data langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika terdapat perbedaan data identitas.
Ombudsman juga mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk verifikasi dokumen yang memerlukan ahli waris atau saksi dari luar daerah, menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Proses klarifikasi secara virtual tersebut diharapkan direkam sebagai dokumen pendukung jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Pengawasan Terhadap Bantuan Sosial dan Pelayanan Dasar
Pemantauan juga dilakukan terhadap proses peralihan pendataan bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diterapkan pada tahun 2025. Masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian bahwa proses verifikasi data penerima bantuan dilakukan secara objektif, transparan, dan diperbarui setiap bulan.
Ombudsman Kepri memberikan apresiasi terhadap langkah cepat pihak kecamatan dalam menangani masalah pelayanan dasar, seperti distribusi air bersih di kawasan Perumahan Taman Sari Hijau dan pengangkutan sampah. Koordinasi dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk pengiriman tangki air dan pembentukan grup koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dianggap sebagai langkah positif.




