Pemerintah Aceh Barat Investigasi Kasus Kutipan Daging Ilegal oleh Oknum ASN
Sumber Foto: Atjeh Watch
Kutipan Publik

Pemerintah Aceh Barat Investigasi Kasus Kutipan Daging Ilegal oleh Oknum ASN

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus melakukan penyelidikan terkait laporan mengenai kutipan daging secara ilegal yang terjadi di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh. Laporan ini muncul setelah Bupati Aceh Barat, Tarmizi, dan pejabat terkait melakukan inspeksi di pasar tersebut dan mendapati adanya praktik kutipan ilegal yang dilakukan oleh oknum dari instansi pemerintah.

Komitmen Pemerintah untuk Tindakan Tegas

Bupati Tarmizi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus ini. Ia telah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Barat, Khairuzzadi, untuk mengusut tuntas masalah ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kutipan ilegal akan mendapatkan sanksi yang sesuai. "Saya tidak akan mentolerir tindakan kutipan daging yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Keluhan Pedagang Daging

Ketua Asosiasi Pedagang Daging Aceh Barat, Rustam, juga mengungkapkan keluhan terkait kutipan ilegal ini. Ia menjelaskan bahwa setiap pedagang dikenakan kutipan setengah kilogram daging per lapak pada saat tradisi meugang. Menurutnya, praktik ini sangat memberatkan pedagang, terutama karena mereka telah membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah sebesar Rp200 ribu per lapak untuk berjualan daging.

Harapan untuk Penegakan Hukum

Dengan adanya laporan dan pengaduan dari pedagang, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik ilegal ini, serta memberikan perlindungan bagi para pedagang yang taat pada peraturan.