Pemerintah Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir untuk Patuh pada Aturan
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Plt Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan, Rafit Dwi Putra, mengingatkan para juru parkir (jukir) untuk tidak memungut biaya parkir di lokasi-lokasi tertentu, termasuk kantor pemerintah, rumah ibadah, dan tempat pelayanan publik. Hal ini disampaikan dalam upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Larangan Pungutan di Lokasi Tertentu
Rafit Dwi Putra menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, juru parkir dilarang untuk memungut biaya di sejumlah lokasi, seperti:
- Tempat pendidikan
- Tempat ibadah
- Rumah sakit
- Layanan publik
Ia menekankan bahwa semua bentuk pungutan parkir di tempat-tempat tersebut tidak dibenarkan. "Jadi semua bentuk tempat pelayanan masyarakat, itu tidak dibenarkan ada kutipan parkir," ujarnya.
Tindakan Terhadap Pelanggaran
Rafit juga menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menindak tegas oknum jukir yang kedapatan memungut biaya parkir di lokasi-lokasi layanan publik. Ia mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan untuk menetapkan tarif parkir di area tersebut.
"Kami tegaskan, bahwa di lokasi tersebut, kami tidak perbolehkan," tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di tempat-tempat tersebut.




