Pemerintah Terapkan Sistem Desil untuk Penyaluran Bansos 2026
Sumber Foto: Medan Aktual
Sosial

Pemerintah Terapkan Sistem Desil untuk Penyaluran Bansos 2026

Kutipan News - Pemerintah resmi menerapkan sistem desil sebagai aturan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Kebijakan ini membuat sejumlah program seperti PKH dan BPNT hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil tertentu berdasarkan data kesejahteraan nasional. Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kelompok masyarakat miskin serta rentan yang paling membutuhkan dukungan.

Pengertian Sistem Desil dalam Penyaluran Bansos

Desil merupakan metode pemeringkatan tingkat kesejahteraan penduduk yang dibagi menjadi 10 kelompok. Pengelompokan ini didasarkan pada kondisi ekonomi masyarakat, mulai dari yang paling rendah hingga yang paling sejahtera.

Berikut pembagian kategori desil:

Desil 1–4: Kelompok miskin dan rentan, menjadi prioritas utama penerima bansos

Desil 5: Kelompok rentan menuju kelas menengah

Desil 6–10: Golongan menengah hingga mampu

Pada tahun 2026, pemerintah memperketat kriteria penerima bantuan sembako (BPNT). Jika sebelumnya desil 1 sampai 5 masih memiliki peluang menerima bantuan, kini hanya masyarakat dalam desil 1 hingga 4 yang berhak memperoleh BPNT.

Daftar Program Bansos Berdasarkan Desil 2026

Berikut rincian ketentuan penerima bansos sesuai peringkat desil:

PKH (Program Keluarga Harapan): Desil 1–4

BPNT/Sembako: Desil 1–4

PBI-JKN: Desil 1–5 atau melalui asesmen lanjutan

ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial): Desil 1–5 atau hasil asesmen

Bansos lainnya dari Kemensos: Desil 1–5 atau evaluasi tambahan

Artinya, masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 memiliki peluang paling besar untuk menerima berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah.

Cara Cek Status Desil dan Bansos Secara Online

Masyarakat kini dapat mengecek status desil secara mandiri melalui situs resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Prosesnya cukup mudah dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan NIK sesuai KTP

Isi kode verifikasi (captcha)

Klik tombol “Cari Data”

Sistem akan menampilkan informasi berupa nama, kategori desil, serta status kepesertaan program seperti PKH, BPNT, atau PBI-JKN. Jika tertera desil 1, 2, 3, atau 4 dan status bantuan bertuliskan “YA”, maka yang bersangkutan berhak menerima bansos sesuai program yang tercantum.

Cara Update Data Desil Secara Offline

Bagi warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar atau ingin memperbarui data, dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah masing-masing.

Dokumen yang perlu dibawa meliputi:

KTP

Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW

Petugas akan melakukan verifikasi melalui sistem SIKS-NG. Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan pengecekan dan validasi data agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Fokus Pemerintah pada Desil 1–4

Pengetatan kriteria penerima bansos tahun 2026 bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh kelompok paling rentan. Dengan sistem desil yang lebih selektif, pemerintah berharap anggaran bansos dapat dimanfaatkan secara efektif dan tidak salah sasaran.

Karena itu, masyarakat dianjurkan rutin memantau status desil dan kepesertaan bansos agar tidak tertinggal informasi terkait pencairan bantuan seperti PKH maupun BPNT.

Kesimpulan

Sistem desil menjadi aturan utama penyaluran bansos tahun 2026, dengan prioritas penerima berada pada desil 1 hingga 4. Kebijakan ini membuat bantuan sosial lebih terarah kepada masyarakat miskin dan rentan. Dengan memahami kategori desil dan rutin memeriksa status, masyarakat dapat memastikan hak bantuan sosial diterima sesuai aturan yang berlaku.

Sumber

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8367248/cek-desil-penerima-bansos-pkh-bpnt-2026-pakai-nik-ktp-ini-panduan-lengkapnya