Pemkab Samosir Hentikan Sementara Pembangunan Wilona Villa di Tuktuk
Sumber Foto: satupena.co.id
Lifestyle

Pemkab Samosir Hentikan Sementara Pembangunan Wilona Villa di Tuktuk

Kutipan News - Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara aktivitas pembangunan Wilona Villa di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan dua lantai tersebut.

Awal Kejadian

Pembongkaran dan penghentian sementara dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir pada Rabu (29/4/2026). Pihak pemilik bangunan yang diwakili pelaksana lapangan Henrijon Silalahi, serta penanggung jawab bangunan Raja Jogi Sinaga, menerima keputusan tersebut dan menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.

Perkembangan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, mengungkapkan bahwa tim menemukan dua persoalan di lokasi. Pertama, pembongkaran trotoar tanpa izin, yang kini telah diperbaiki. Kedua, pembangunan villa dua lantai yang belum memiliki izin lengkap. Menurut Pilippi, penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kerugian bagi pemilik bangunan jika pembangunan diteruskan tanpa legalitas.

Kondisi Terakhir

Pemilik bangunan, Masrun Samosir, melalui pelaksana pembangunan Henrijon Silalahi, menyatakan kesediaan untuk mengikuti prosedur perizinan. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan pekerjaan hingga izin diperoleh. Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan bahwa penghentian sementara harus dipatuhi. Jika tidak, akan ada tahapan teguran hingga tindakan pembongkaran sesuai ketentuan. Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar, juga mendukung perlunya legalitas untuk setiap bangunan usaha, agar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan tata ruang yang tertib.