Pemkab Tanggamus Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Transformasi Budaya Kerja ASN
Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai menerapkan kebijakan baru untuk aparatur sipil negara (ASN) dengan menetapkan satu hari kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap pekan. Kebijakan ini mulai berlaku setiap hari Jumat, berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026.
Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, transformasi ini diarahkan untuk menciptakan kinerja yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Tanggamus, Farida Ariani, memastikan bahwa kebijakan ini segera diterapkan. Ia menyebutkan bahwa penyusunan surat edaran ini juga mempertimbangkan kebijakan dari pemerintah tingkat atas, termasuk surat edaran dari provinsi dan Kemendagri.
Dalam aturan tersebut, ASN diharapkan melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH. WFH hanya akan diterapkan satu hari dalam seminggu, yakni pada hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan di kantor.
Pemkab Tanggamus menargetkan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas, tetapi juga mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa akselerasi layanan digital akan dilakukan dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik juga menjadi fokus dalam kebijakan ini. Pemda menegaskan bahwa kontinuitas layanan harus tetap terjamin meskipun ada perubahan pola kerja. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menekan beban anggaran operasional, dengan proyeksi penurunan penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM) seiring berkurangnya aktivitas di kantor.
Namun, tidak semua ASN dapat melaksanakan WFH. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor. Beberapa jabatan strategis, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan kepala pekon, juga dikecualikan dari penerapan WFH. Layanan vital seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, dan administrasi kependudukan tetap berlangsung di kantor.
Untuk pelaksanaan WFH, ASN diwajibkan untuk bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan berada di ruang publik selama jam kerja. Selain itu, Pemkab Tanggamus membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen dan mendorong pengurangan penggunaan kendaraan dinas.
Setiap perangkat daerah diminta untuk mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH dan WFO sesuai kebutuhan masing-masing, disertai pengawasan ketat agar target kinerja tetap tercapai. Seluruh organisasi perangkat daerah juga diwajibkan untuk menghitung dampak efisiensi anggaran dari kebijakan ini dan melaporkannya secara berkala. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan, dan pemerintah daerah membuka ruang perbaikan jika ditemukan kendala dalam pelaksanaannya.




