Pemkot Depok Terapkan Kebijakan WFA untuk ASN Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026
Pemerintah Kota Depok Memberlakukan Work From Anywhere
Pemerintah Kota Depok mengumumkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan diberlakukan selama libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2026. Kebijakan ini, yang dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA), akan berlaku dari tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.
Surat Edaran dan Mekanisme Kerja
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/121/Org/2026, yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. Dalam SE ini dijelaskan bahwa penyesuaian dalam mekanisme kerja ASN dilakukan melalui sistem hybrid working, yaitu kombinasi antara bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari lokasi mana saja (WFA) secara proporsional di setiap perangkat daerah.
Prioritas Capaian Kinerja dan Pelayanan Publik
“Penyesuaian mekanisme kerja pegawai dilakukan melalui hybrid working, yang tetap memprioritaskan capaian kinerja serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Pengaturan Tambahan Sebelum Libur
Selain periode 25 hingga 27 Maret 2026, pengaturan serupa juga akan diterapkan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, yang merupakan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi.
Penugasan kepada Kepala OPD
Pengaturan teknis pelaksanaan WFA ini diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Seluruh OPD diminta untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.




