Pengacara Pengempon Pura Dalem Balangan Berencana Laporkan Dugaan Pemalsuan Yurisprudensi ke Polda Bali
Sumber Foto: Fajar Bali
Kutipan Publik

Pengacara Pengempon Pura Dalem Balangan Berencana Laporkan Dugaan Pemalsuan Yurisprudensi ke Polda Bali

DENPASAR - Kasus hukum yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Made Daging, yang saat ini sedang berproses di pengadilan melalui gugatan praperadilan, dapat berdampak pada kuasa hukumnya, Gede Pasek Surdika dan rekan-rekannya.

Rencana pelaporan ini diungkapkan oleh Harmaini Idris Hasibuan, SH, kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalem Balangan. Ia menyatakan bahwa Gede Pasek Surdika dan timnya akan dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan yurisprudensi yang dipresentasikan dalam sidang praperadilan.

Harmaini menegaskan bahwa GPS harus dapat membuktikan argumennya. Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 1972, hanya Mahkamah Agung yang berwenang mengumpulkan yurisprudensi yang harus diikuti oleh hakim dalam memutuskan perkara.

“Ini merupakan kesalahan fatal dari pemohon. Kenapa? Putusannya tersedia dan dapat diakses oleh siapa saja. Tidak ada pembicaraan mengenai keadaan berlanjut, delik berlanjut, ataupun kadaluwarsa,” ungkap Harmaini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Harmaini juga mengutip Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021, yang menyatakan, “Apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.”

Sementara itu, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 yang diklaim sebagai yurisprudensi oleh pemohon, tidak terdaftar dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan putusan yang tidak tersedia secara resmi namun dijadikan rujukan hukum.

Lebih lanjut, Harmaini menjelaskan bahwa Putusan MA Nomor 123 K/Pid/2019 yang dapat diakses publik, tidak mencakup kutipan mengenai delik berlanjut atau kadaluwarsa seperti yang disebutkan oleh pemohon, melainkan berfokus pada perkara pembunuhan berencana.

“Faktanya, kutipan-kutipan tersebut diduga rekayasa dan disesuaikan dengan argumen pemohon. Masyarakat dapat memverifikasi melalui laman resmi Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh GPS dan timnya dapat dianggap sebagai upaya penyesatan proses peradilan serta penghinaan terhadap pengadilan. Dugaan rekayasa kutipan putusan juga dapat mengarah pada tindak pidana penyesatan proses peradilan dan perintangan hukum.

Harmaini mengajak publik untuk mengawasi proses pembacaan putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Denpasar. Ia menegaskan bahwa jika dugaan rekayasa kutipan terbukti, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, tim bidang hukum Polda Bali menyimpulkan bahwa dua pasal yang digugat oleh pemohon, yaitu Pasal 421 KUHP Lama dan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan dan fakta hukum yang ada. Polda Bali juga menyoroti adanya error in persona dan error in objecto dalam pernyataan pemohon tersebut.

Tim bidang hukum Polda Bali menolak tegas pernyataan pemohon dan menyatakan bahwa argumennya keliru dan tidak beralasan hukum.