Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026 Mulai Februari, Penerima Bisa Cek via HP
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama dimulai pada Februari 2026.
Masyarakat dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui telepon seluler dengan mengakses laman resmi Kementerian Sosial.
Adapun pemerintah menyasar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kuota nasional tahun ini. Pendistribusian bantuan mencakup periode Januari, Februari, dan Maret 2026 melalui jaringan bank milik negara serta PT Pos Indonesia.
Penentuan daftar penerima merujuk pada hasil pembaruan data kependudukan dan verifikasi kondisi ekonomi di setiap wilayah. Sistem tersebut memungkinkan adanya pergantian nama penerima pada setiap triwulan penyaluran mengikuti hasil validasi petugas lapangan.
"Dengan data yang dinamis dan terus diperbarui itu, bisa jadi di triwulan pertama dapat bansos, di triwulan kedua nggak dapat bansos, ketiga nggak dapat bansos mungkin keempat dapat bansos lagi," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara, Rabu (28/1/2026).
Prosedur Verifikasi Penerima Bansos via HP
Masyarakat dapat memverifikasi kepesertaan bansos dengan langkah-langkah berikut:
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di telepon seluler.
Pilih data wilayah administrasi (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) sesuai KTP.
Masukkan nama lengkap penerima manfaat.
Ketik kode captcha yang tersedia pada kolom verifikasi.
Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima (PKH atau BPNT), serta periode penyaluran bantuan tersebut.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT Tahap I 2026
Bantuan BPNT diberikan senilai Rp200.000 per bulan, sehingga total yang diterima setiap KPM pada tahap pertama adalah Rp600.000.
Sementara itu, nominal bantuan PKH per tiga bulan ditentukan berdasarkan kategori berikut:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000
Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
Siswa SD sederajat: Rp225.000
Siswa SMP sederajat: Rp375.000
Siswa SMA sederajat: Rp500.000
Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000
Penyandang disabilitas: Rp600.000
Korban pelanggaran HAM: Rp2.700.000




