Penyegelan Bangunan di Atas Drainase di Tanjungpinang: Penegakan Hukum untuk Melindungi Ruang Publik
Sumber Foto: kutipan.co
Kutipan Publik

Penyegelan Bangunan di Atas Drainase di Tanjungpinang: Penegakan Hukum untuk Melindungi Ruang Publik

Tanjungpinang, 15 Juli 2025 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang didirikan di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Bangunan tersebut milik seorang warga bernama Faisal Agel dan dinyatakan melanggar ketentuan yang ada.

Masalah Pelanggaran dan Proses Penyegelan

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat penting dalam mendirikan bangunan. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono, langkah penyegelan ini diambil berdasarkan Laporan Kejadian dan telah dilakukan prosedur yang sesuai. "Bangunan ini melanggar ketentuan karena berdiri di atas drainase dan tidak dilengkapi PBG. Kami telah memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian sementara," ungkapnya.

Prosedur Penegakan Hukum yang Teliti

Proses penyegelan ini melalui berbagai tahapan, termasuk koordinasi dengan sektor terkait, apel persiapan, dan rapat di lokasi untuk memastikan kelancaran tindakan penertiban. Pemasangan garis penyegelan dan stiker dilakukan secara resmi dan aman.

Pentingnya Menjaga Fungsi Drainase

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga fungsi saluran air yang sangat penting untuk mencegah banjir. "Kami bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan ini tidak hanya untuk menertibkan bangunan liar, tetapi juga menjaga fungsi fasilitas publik," kata Akib.

Kesadaran akan Ruang Publik

Kasus ini mengingatkan bahwa ruang kota seharusnya tidak dianggap sebagai ruang pribadi. Drainase adalah fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan bersama. Mendirikan bangunan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu fungsi publik yang seharusnya dilindungi.

Langkah Satpol PP dalam menyegel bangunan tersebut menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik yang benar. Harapannya, tindakan ini menjadi pelajaran bahwa penataan kota adalah tanggung jawab bersama, dan fasilitas publik harus dijaga demi kepentingan semua warga.