Perluasan Peran Koperasi Desa Melalui Dana Desa 2026
Sumber Foto: AFU.id
Sosial

Perluasan Peran Koperasi Desa Melalui Dana Desa 2026

Kutipan News - Pemerintah telah memutuskan untuk memperluas peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan mengalokasikan Rp34,57 triliun Dana Desa 2026 untuk mendukung pelaksanaannya. Koperasi ini akan menjadi jalur penyaluran bantuan sosial, barang bersubsidi, serta pembeli hasil pertanian seperti gabah dan jagung ketika harga di pasar jatuh di bawah ketentuan yang ditetapkan.

Awal Kejadian

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rapat tersebut membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, di mana Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih akan digunakan sebagai infrastruktur untuk menyalurkan bantuan hingga ke tingkat desa.

Perkembangan

Sebelumnya, Kopdes telah berfungsi sebagai agen distribusi untuk elpiji, pupuk, dan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan dari Bulog. Pada Maret 2026, pemerintah juga mengumumkan bahwa bantuan pangan untuk sekitar 18 juta penerima, termasuk Program Keluarga Harapan, akan dialihkan melalui Kopdes. Dalam keputusan terbaru, Kopdes akan berfungsi sebagai offtaker, membeli hasil produksi petani saat harga berada di bawah acuan pemerintah. Namun, rincian mengenai modal untuk pembelian, batas kemampuan setiap koperasi, dan mekanisme penggantian dana untuk komoditas yang tidak terjual belum dijelaskan.

Kondisi Terakhir

Pembagian tugas antara Kopdes dan Perum Bulog juga tidak terinci dalam keputusan tersebut. Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan bahwa Kopdes tidak akan menggantikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan kedua lembaga akan saling bekerja sama. Yandri menambahkan bahwa 20 persen dari keuntungan Kopdes akan menjadi pendapatan asli desa, namun skema perhitungan dan pembagian tersebut belum diuraikan. Dengan kebijakan ini, Kopdes akan berperan sebagai saluran berbagai program pemerintah, tetapi masih diperlukan aturan lebih lanjut terkait pengawasan anggaran dan pembagian peran dengan Bulog dan BUMDes.