Perubahan Pola Pikir ASN Dalam Pelayanan Publik Ditekankan dalam Rapat Koordinasi BPSDM
Banda Aceh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia di Hotel Grand Nanggroe Aceh pada Jumat (26/07/2019). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari BPSDM di seluruh Indonesia.
Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi, dalam sambutannya menekankan pentingnya perubahan pola pikir Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tantangan pengelolaan negara. Menurutnya, Indonesia yang terdiri dari 34 provinsi dengan karakteristik dan keanekaragaman yang tinggi memerlukan pendekatan yang inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pidato yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2019, terdapat seruan untuk mencari model dan cara baru dalam menyelesaikan setiap masalah. “Tidak ada lagi pola pikir lama, tidak ada lagi kerja linear, dan tidak ada lagi zona nyaman, semua harus berubah,” ujar Presiden.
Teguh juga menjelaskan bahwa dengan memasuki era revolusi industri 4.0, birokrasi pun harus beradaptasi menuju fase 4.0 yang menuntut percepatan dan efisiensi dalam pelayanan publik. “Kita dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang akurat dan responsif,” tambahnya.
Pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga ditekankan dalam konteks pembangunan karakter positif, akses dan kualitas pendidikan, serta kolaborasi antara industri dan pendidikan. Hal ini menjadi prioritas dalam pembangunan SDM yang tengah digalakkan oleh pemerintah.
Global Competitiveness Index (GCI) 2018 yang dirilis oleh World Economic Forum menunjukkan perbaikan posisi daya saing Indonesia, dari peringkat 47 menjadi 45 dari 140 negara. Peningkatan ini dipengaruhi oleh perbaikan infrastruktur dan upaya peningkatan kompetensi ASN.
“Sebagai ASN, kita perlu terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan untuk bersaing,” kata Teguh. Ia juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem pemerintahan yang mencakup aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengembangan sumber daya aparatur.
Dalam konteks hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ASN yang menduduki jabatan strategis harus memenuhi kualifikasi kompetensi tertentu. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 625 peserta dan diharapkan hasil dari diskusi dapat menjadi rekomendasi bagi pengembangan kebijakan SDM ASN Kementerian Dalam Negeri tahun 2020.




