PKH dan BPNT Tahap I Cair Februari 2026: Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima
Jakarta -
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun ini. Bansos PKH dan BPNT rencananya akan cair pada bulan Februari 2026.
Bersumber dari laman Indonesia Baik, bansos PKH dan BPNT tahap pertama (periode Januari-Maret) akan disalurkan pada Februari 2026. Bantuan ditujukan kepada 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Besaran PKH dan BPNT 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/3 bulan
Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000/3 bulan
Anak SD/sederajat: Rp 225.000/3 bulan
Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/3 bulan
Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/3 bulan
Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000/3 bulan
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/3 bulan
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000/3 bulan
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Rp 600.000/3 bulan
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bansos atau bukan, begini cara mengeceknya.
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
Pilih data wilayah sesuai KTP dan masukkan nama lengkap penerima
Ketik kode captcha yang muncul
Klik 'Cari Data'
Akan muncul status penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT) dan informasi penyalurannya.
Cek status bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, berikut daftar golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.
Alamat tidak ditemukan
Individu tidak ditemukan
Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga)
Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
Pensiunan ASN/TNI/Polisi
Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
Berstatus aktif sebagai perangkat desa
Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
(kny/imk)




