PKH dan BPNT Tahap I Cair Februari 2026: Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima
Sumber Foto: detikNews
Sosial

PKH dan BPNT Tahap I Cair Februari 2026: Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima

Jakarta -

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun ini. Bansos PKH dan BPNT rencananya akan cair pada bulan Februari 2026.

Bersumber dari laman Indonesia Baik, bansos PKH dan BPNT tahap pertama (periode Januari-Maret) akan disalurkan pada Februari 2026. Bantuan ditujukan kepada 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Besaran PKH dan BPNT 2026

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/3 bulan

Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000/3 bulan

Anak SD/sederajat: Rp 225.000/3 bulan

Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/3 bulan

Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/3 bulan

Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000/3 bulan

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/3 bulan

Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000/3 bulan

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Rp 600.000/3 bulan

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bansos atau bukan, begini cara mengeceknya.

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Pilih data wilayah sesuai KTP dan masukkan nama lengkap penerima

Ketik kode captcha yang muncul

Klik 'Cari Data'

Akan muncul status penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT) dan informasi penyalurannya.

Cek status bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos

Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, berikut daftar golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.

Alamat tidak ditemukan

Individu tidak ditemukan

Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga)

Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi

Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi

Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan

Pensiunan ASN/TNI/Polisi

Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi

Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD

Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK

Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota

Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan

Terdaftar sebagai tenaga kesehatan

Berstatus aktif sebagai perangkat desa

Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

(kny/imk)