PKN Desak Pemkab Rokan Hulu Tindaklanjuti Putusan MA, Kepala Desa Pemandang Diminta Diberhentikan
Kutipan News - Perkumpulan Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mengambil langkah administratif terhadap Kepala Desa Pemandang. Permintaan ini muncul setelah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait keterbukaan informasi publik.
Awal Kejadian
Perkara ini bermula pada tahun 2020 ketika PKN mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Pemandang. Permohonan tersebut mencakup dokumen pengelolaan keuangan desa, termasuk APBDes, DPA, DPPA, laporan pertanggungjawaban, dan dokumen terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi, sehingga PKN mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Provinsi Riau.
Perkembangan
Komisi Informasi mengabulkan permohonan PKN dan memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang untuk menyerahkan informasi yang diminta serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Karena putusan itu tidak dijalankan, PKN mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ke Polda Riau pada 2022, yang kemudian diproses melalui jalur pidana.
Kondisi Terakhir
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memutuskan Kepala Desa Pemandang bersalah karena tidak memberikan informasi publik yang diwajibkan. Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Riau. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. PKN menyatakan bahwa putusan ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menjalankan kewenangan administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PKN berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, dan hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.




