PLN Diwajibkan Membuka Data Emisi dan Polusi untuk Publik
Jakarta, 18 Januari 2024 - Komisi Informasi Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan sengketa keterbukaan informasi yang diajukan oleh Margaretha Quina, terkait data emisi dan pengolahan limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dan PLTU Ombilin. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung hari ini. Meskipun sebagian permohonan tidak dikabulkan, seperti informasi mengenai pengelolaan FABA (Fly Ash and Bottom Ash) di PLTU Suralaya, secara keseluruhan keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi masyarakat yang menuntut transparansi informasi, terutama yang berkaitan dengan kesehatan publik dan polusi udara.
Margaretha Quina melayangkan permohonan setelah beberapa permintaan informasi yang diajukan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari PLN dan pihak berwenang. Ia meminta akses ke laporan pengukuran sistem pemantauan emisi (CEMS) periode 2015-2022 serta laporan pengelolaan limbah dari PLTU Suralaya unit 1-8 dan PLTU Ombilin pada periode 2012-2021. Data tersebut penting untuk meneliti dampak emisi PLTU terhadap masyarakat lokal.
Pada sidang sebelumnya, PLN berargumen bahwa informasi yang diminta merupakan rahasia dagang dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan publik. Selain itu, PLN juga menyatakan kekhawatiran bahwa informasi tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Namun, Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa emisi dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berdampak langsung pada kesehatan publik.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Margaretha, termasuk data CEMS untuk PLTU Suralaya unit 1-8 dan PLTU Ombilin, informasi desain/jaminan ESP untuk setiap pembangkit, serta laporan pelaksanaan neraca limbah untuk FABA PLTU Ombilin. Keputusan ini menciptakan preseden positif untuk kebebasan informasi publik dan advokasi lingkungan, meskipun beberapa data tetap tertutup, yang menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi keputusan tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, berbagai institusi dan perusahaan yang berpotensi menjadi sumber pencemaran diimbau untuk secara proaktif membuka informasi mengenai emisi dan polusi. Terutama terkait data emisi dan pengelolaan abu batubara yang merupakan informasi krusial bagi kesehatan publik. Transparansi aktif diharapkan menjadi norma dasar untuk melindungi hak masyarakat.
Komisi Informasi Pusat juga didesak untuk terus memantau pelaksanaan putusan ini oleh PLN, mengingat rekam jejak berbagai badan publik yang sering mengabaikan keputusan Komisi tanpa upaya hukum. Dalam konteks menjelang pemilihan Presiden, diharapkan calon pemimpin dapat menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi dan kepentingan publik melebihi kepentingan bisnis dan industri.
Pernyataan Terkait Keputusan
- Airlangga Julio, Kuasa Hukum Pemohon: Menyatakan bahwa PLN tidak berpihak pada kepentingan publik dan menganggap pentingnya keterbukaan informasi untuk mendukung energi bersih.
- Alfi Syukri, LBH Padang: Menganggap keputusan ini sebagai kemenangan untuk rakyat dan menekankan pentingnya informasi terbuka untuk melindungi hak masyarakat dan lingkungan hidup.
- Novita Indri, Trend Asia: Menyatakan bahwa keputusan ini menjadi titik terang bagi sengketa informasi lainnya yang sedang diurus.




