Politeknik Negeri Medan Diminta Kembalikan Biaya Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Narkoba
Sumber Foto: BicaraIndonesia.net
Kutipan Publik

Politeknik Negeri Medan Diminta Kembalikan Biaya Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Narkoba

Pihak Politeknik Negeri Medan (Polmed) mendapat desakan untuk mengembalikan biaya sebesar Rp375.000 yang dipungut dari calon mahasiswa baru untuk pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba. Biaya ini dikenakan sebagai salah satu syarat masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut untuk Tahun Ajaran 2024-2025.

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menilai bahwa jika Politeknik Negeri Medan tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum pengutipan biaya tersebut, maka pengembalian dana seharusnya menjadi langkah yang tepat. "Sebenarnya, pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba itu penting, namun jika berbayar, hal ini justru menimbulkan masalah," katanya.

Abyadi menekankan bahwa pelayanan publik seharusnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat, bukan menyulitkan. Dia mengingatkan bahwa dalam setiap pengenaan tarif, harus ada dasar hukum yang jelas dan transparan. "Politeknik Negeri Medan perlu menjelaskan dasar hukum dari biaya yang dikenakan. Jika memang ada biaya, harus ada kejelasan mengenai penggunaannya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan kerjasama antara Politeknik Negeri Medan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang dalam pelaksanaan tes bebas narkoba. Abyadi berargumen bahwa program tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada mahasiswa, karena merupakan bagian dari tanggung jawab BNN dalam sosialisasi dan pencegahan narkoba. "Harusnya BNN yang memfasilitasi, bukan malah mahasiswa yang dibebankan dengan biaya," tambahnya.

Dia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki pengutipan biaya tersebut, yang diduga merupakan praktik pungutan liar (pungli). "Ini tidak bisa dibiarkan. Saya mendorong polisi dan jaksa untuk mengusut tuntas masalah ini demi melindungi masyarakat dan meringankan beban mahasiswa," tegasnya.

Dalam rilis sebelumnya, beberapa calon mahasiswa baru yang diterima di Politeknik Negeri Medan melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba. Uang sebesar Rp375.000 diminta untuk biaya pemeriksaan tersebut dan harus disetorkan ke rekening Koperasi KPN Bina Usaha Politeknik Negeri Medan.

Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Endang Hermawan, mengkonfirmasi bahwa pihaknya berperan dalam melaksanakan tes bebas narkoba namun tidak mengenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, deteksi dini yang dilakukan tidak memiliki biaya yang harus ditanggung oleh mahasiswa.

Sementara itu, Humas Politeknik Negeri Medan, Sinta Wiridiyah, berjanji untuk memberikan informasi terkait kutipan biaya tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak kampus.

Dengan adanya situasi ini, Abyadi mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan inspeksi mendadak guna menyelidiki praktik pengutipan biaya yang dianggap memberatkan masyarakat dan calon mahasiswa.