Program Makan Bergizi Gratis: Antara Niat Baik dan Potensi Kejahatan Negara
Sumber Foto: Editor Indonesia
Nasional

Program Makan Bergizi Gratis: Antara Niat Baik dan Potensi Kejahatan Negara

Kutipan News - Oleh: Hamdi Putra*

Negara selalu punya satu pembenaran klasik ketika kebijakannya melukai rakyat: niatnya baik. Memberi makan anak-anak, memperbaiki gizi, membangun masa depan—semuanya terdengar mulia.

Masalahnya, hukum tidak menilai niat. Hukum menilai akibat.

Dan ketika akibatnya adalah puluhan ribu anak keracunan, pertanyaannya berubah total: ini masih kebijakan, atau sudah kejahatan?

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berdiri di titik paling rapuh. Fakta yang muncul terlalu besar untuk diabaikan: sekitar 28 ribu anak menjadi korban, dan lebih dari 2.162 dapur penyedia program ditutup.

Ini bukan angka kecil. Ini bukan insiden. Ini pola.

Dan dalam hukum, pola adalah bukti.

Masalahnya bukan lagi ada atau tidaknya kesalahan. Masalahnya adalah jenis kesalahannya. Satu dapur gagal adalah kelalaian. Puluhan dapur gagal adalah kegagalan manajemen. Tapi ribuan dapur bermasalah dalam waktu bersamaan—itu cacat desain.

Di titik ini, hukum tidak lagi berbisik. Ia mulai berbicara keras.

Dalam doktrin pidana, ada konsep culpa lata—kelalaian berat. Bukan sekadar ceroboh, tetapi mengabaikan risiko yang seharusnya bisa diprediksi.

Program makanan skala nasional, yang menyasar anak-anak, adalah sistem berisiko tinggi sejak awal. Standar kehati-hatiannya seharusnya juga tinggi. Ketika standar itu gagal—dan akibatnya keracunan massal—ini bukan lagi kecelakaan.

Ini kelalaian yang serius.

Penutupan 2.162 dapur bukan sekadar langkah korektif. Itu sinyal bahwa ada yang salah sejak awal. Tidak masuk akal ribuan dapur tiba-tiba tidak layak secara bersamaan tanpa kegagalan dalam seleksi, pengawasan, atau desain operasional.

Dalam bahasa hukum modern, ini disebut systemic negligence—kelalaian yang tertanam dalam sistem.

Namun persoalan tidak berhenti di sana.

Kasus ini mulai bergerak ke wilayah yang lebih gelap: potensi kejahatan negara.

Dalam kajian kriminologi, state crime tidak selalu lahir dari niat jahat. Justru sering muncul dari kebijakan yang sah, tetapi dijalankan dengan cara yang mengorbankan keselamatan publik.

Negara tidak perlu berniat mencelakai. Cukup tahu risikonya, lalu tetap berjalan.

Pertanyaannya sederhana: apakah pemerintah tahu bahwa sistem MBG belum siap?

Jika tidak tahu, itu kegagalan besar.

Jika tahu—atau seharusnya tahu—ini jauh lebih serius.

Dalam hukum, ini dikenal sebagai dolus eventualis: sadar akan kemungkinan akibat buruk, tetapi tetap melanjutkan tindakan. Terjemahan sederhananya brutal: kalau ada korban, itu risiko.

Dan yang menjadi “risiko” di sini adalah anak-anak.

Ironinya telanjang. Program yang dirancang untuk meningkatkan gizi justru memicu keracunan massal. Negara yang seharusnya melindungi berubah menjadi sumber risiko.

Inilah yang disebut structural violence—kekerasan yang lahir dari sistem yang gagal, bukan dari niat langsung.

Kekerasan tanpa rasa bersalah.

Biasanya, tanggung jawab akan berhenti di bawah. Operator disalahkan. Vendor dikorbankan. Pejabat teknis diminta menjawab.

Tapi 28 ribu korban tidak lahir dari kesalahan kecil. Ini bukan rantai yang putus di ujung. Ini rantai yang rapuh sejak awal.

Dalam hukum, kegagalan sistemik menuntut tanggung jawab sistemik. Ia tidak boleh berhenti di pelaksana. Ia harus naik—ke pengawas, ke lembaga, hingga ke pembuat kebijakan.

Di sinilah negara benar-benar diuji. Bukan oleh niatnya, tetapi oleh keberaniannya mengakui kesalahan.

Karena ada dua jenis kegagalan negara:

yang pertama, gagal melindungi.

yang kedua, tetap berjalan meski tahu belum mampu melindungi.

Yang pertama adalah tragedi.

Yang kedua bisa menjadi kejahatan.

Program MBG hari ini berdiri di antara keduanya.

Jika penyelidikan berhenti pada “kelalaian teknis”, ini akan jadi skandal yang dilupakan. Tapi jika ditelusuri sampai ke akar—ke desain kebijakan, ke keputusan percepatan, ke kemungkinan bahwa target lebih diutamakan daripada keselamatan—maka gambarnya berubah.

Ini bukan sekadar program yang gagal.

Ini bisa jadi sistem yang dibiarkan gagal—dan tetap dijalankan.

Dan dalam hukum, kegagalan yang dibiarkan, ketika risikonya sudah diketahui, bukan lagi kesalahan.

Itu kejahatan.