KPK Panggil 12 Kades Terkait Kasus Pemerasan di Pati
Sumber Foto: MetroTVNews.com
Hukum

KPK Panggil 12 Kades Terkait Kasus Pemerasan di Pati

Kutipan News - Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Sebanyak 12 kepala desa dipanggil penyidik, hari ini, 27 Februari 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026. Sebanyak 12 kepala desa itu berstatus sebagai saksi. Salah satu dari mereka yaitu Kepala Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Pati, Joko Waluyo (JW).

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.