KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Agar Tidak Meminta THR Jelang Idul Fitri
Sumber Foto: FAJAR
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Agar Tidak Meminta THR Jelang Idul Fitri

Kutipan News - SULSEL.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau dengan modus apa pun menjelang Idul Fitri. Praktik tersebut ditegaskan melanggar kode etik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa permintaan THR oleh pejabat publik tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum.

“Permintaan THR oleh pejabat dan ASN jelas bertentangan dengan kode etik maupun aturan yang berlaku. Tidak hanya berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (27/2).

Menurutnya, kebiasaan meminta THR kepada pihak tertentu, termasuk kepada swasta atau mitra kerja, dapat membuka ruang terjadinya gratifikasi dan konflik kepentingan.

Swasta Juga Diimbau Tak Beri Gratifikasi

Tak hanya kepada aparatur negara, KPK juga mengingatkan pihak swasta untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berpotensi memengaruhi independensi pejabat atau ASN.

KPK menekankan bahwa pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Bagi pejabat atau ASN yang terlanjur menerima pemberian, KPK membuka mekanisme pelaporan secara daring melalui laman gol.kpk.go.id.

Melalui sistem tersebut, pelapor cukup mengunggah foto barang atau bukti penerimaan dan melampirkannya dalam laporan secara online, tanpa harus langsung mengirimkan barang yang diterima.