Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi
Sumber Foto: kutipan-news.co.id
Kutipan Utama

Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi

Kutipan News - Proyek Penataan Kios Pedagang Kaki Lima (PKL) Bungursari senilai Rp1.074.295.145,00 tahun anggaran 2026 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta diduga tidak memenuhi ketentuan uji laboratorium bahan material, melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Awal Kejadian

Proyek yang dilaksanakan oleh PT. Warga Utama Prima Mandiri ini menarik perhatian publik setelah ditemukan bahwa di lokasi proyek, pekerja dan pengawas tidak dapat menunjukkan dokumen laporan hasil uji laboratorium untuk bahan-bahan material yang digunakan. Seorang pegiat konstruksi di Purwakarta mengungkapkan bahwa setiap material utama seperti pasir, besi, dan beton harus melalui uji laboratorium untuk menjamin mutu dan keamanan bangunan.

Perkembangan

Menurut Pasal 5 ayat (5) huruf e UU Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemenuhan mutu SNI hanya dapat dibuktikan melalui pengujian laboratorium terakreditasi. Selain itu, Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 juga mensyaratkan bahwa material dan peralatan konstruksi harus lulus uji dari lembaga yang berwenang. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat mengancam kualitas bangunan kios PKL yang akan digunakan pedagang.

Kondisi Terakhir

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUTR Kabupaten Purwakarta, Della Lesmana, ST., saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui apakah PT. Warga Utama Prima Mandiri sudah mengantongi laporan hasil uji laboratorium bahan material. Della menyatakan akan menanyakan hal tersebut kepada pihak pengawas proyek.