PSI Tegaskan Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR, Bukan Jokowi
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

PSI Tegaskan Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR, Bukan Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dikritik sejumlah pihak, termasuk partai politik di DPR, terkait proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 lalu.

Direktur Reformasi Birokrasi PSI Ariyo Bimmo mengatakan, faktanya, revisi UU KPK pada 2019 memang merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin oleh Jokowi.

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo kepada Kompas.com, Jumat (20/2/2026).

Ariyo memaparkan, berdasarkan catatan proses legislasi, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR, dengan lima partai pengusul, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembanguan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasdem.

Oleh sebab itu, ia menilai tidak proporsional apabila Jokowi justru dikritik karena proses revisi UU KPK tersebut.

Sebab, partai-partai politik di atas yang malah menjadi pengusul resmi revisi UU KPK.

“Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” kata dia.

Ariyo juga menegeklam bahwa Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi banyak catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK yang disampaikan DPR.

Namun, secara konstitusional, keputusan akhir berada pada DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.

Selain itu, meskipun Jokowi tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.

“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata dia.

Ariyo menambahkan, pernyataan Jokowi yang belakangan ini mendukung UU KPK direvisi kembali adalah bentuk keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem.

Ia mengatakan, dalam demokrasi yang sehat, revisi UU adalh bagian dari proses penyempurnaan, bukan hal tabu.

“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.