Pungutan Parkir di Kawasan Industri Medan: Isu Akses Publik dan Dampak Ekonomi
Sumber Foto: MedanBisnisDaily.com
Kutipan Publik

Pungutan Parkir di Kawasan Industri Medan: Isu Akses Publik dan Dampak Ekonomi

Medan, Pengamat sosial dan ekonomi Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menyoroti praktik pengutipan parkir yang diterapkan oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) bagi kendaraan yang memasuki dan melintasi kawasan industri. Menurutnya, pungutan sebesar Rp 15.000 untuk truk dan Rp 3.000 untuk minibus tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan hak pengelolaan lahan (HPL) dan aturan internal perusahaan.

Elfenda menekankan bahwa isu ini lebih dari sekadar nominal yang dipungut, tetapi berkaitan dengan prinsip akses publik. Ia berpendapat, ketika akses yang seharusnya berfungsi untuk publik diperlakukan sebagai sumber pendapatan privat, maka logika pelayanan akan runtuh. “Ada bagian ruas jalan di kawasan itu yang digunakan secara umum, bahkan menjadi akses menuju jalan tol, sehingga jalan tersebut tidak sepenuhnya bersifat privat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Elfenda menjelaskan bahwa setiap pungutan yang berkaitan dengan fungsi publik harus mengikuti prinsip layanan, bukan sekadar mengejar keuntungan. Dari sudut pandang fiskal daerah, kebijakan ini juga menimbulkan masalah. “Ini bukan retribusi atau pajak daerah, karena hasil pungutan tidak otomatis masuk ke kas pemerintah. Hal ini bisa membuat daerah tidak mendapatkan manfaat langsung, sementara dampak ekonomi dari meningkatnya biaya logistik harus ditanggung,” tambahnya.

Elfenda mencatat bahwa biaya tambahan ini akan menjadi beban bagi pengusaha logistik, yang pada akhirnya akan memengaruhi konsumen melalui harga produk. Ia menegaskan bahwa pungutan harus disertai dengan pelayanan yang memadai. Dalam hal ini, kendaraan yang melintas dikenakan pungutan tanpa adanya kejelasan mengenai layanan tambahan yang diterima.

Elfenda mengingatkan bahwa jika praktik ini dibiarkan, akan ada risiko yang lebih besar daripada sekadar keluhan dari sopir. “Ini bisa menciptakan preseden buruk, di mana kawasan industri lain mungkin akan mengikuti jejak serupa. Jalan akses strategis bisa berubah menjadi ‘tol kecil’ tanpa regulasi yang jelas, yang merugikan ekosistem ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menyerukan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas, mengingat isu ini menyangkut akses publik, biaya logistik, dan kepastian hukum. Elfenda mengusulkan beberapa langkah untuk menangani masalah ini. Pertama, perlu dilakukan pemeriksaan lapangan untuk menentukan status jalan di kawasan PT KIM.

Jika jalan tersebut terbukti bersifat privat, pungutan dapat dibenarkan, namun harus dikenakan pajak daerah dan dikelola secara transparan. Sebaliknya, jika jalan berfungsi sebagai akses publik, pemerintah daerah harus turun tangan. Hal ini penting agar pengelola tidak dapat menarik pungutan tanpa adanya dasar regulasi yang jelas.

Selanjutnya, jika pungutan tersebut menunjukkan indikasi masalah, pemerintah daerah perlu memberlakukan moratorium sementara sambil melakukan kajian hukum dan kebijakan. Elfenda menekankan bahwa langkah ini penting untuk menghindari dampak ekonomi yang lebih luas.

Apabila pungutan tetap dianggap perlu, kebijakan harus diubah dari kebijakan internal perusahaan menjadi kebijakan publik yang diatur secara resmi dengan dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah harus memastikan adanya prinsip timbal balik dalam setiap pungutan, yang berarti setiap biaya yang dibayarkan harus disertai dengan manfaat nyata bagi pengguna, baik dalam hal kualitas jalan, kelancaran lalu lintas, maupun keamanan kawasan.

Elfenda juga menyatakan pentingnya membangun skema regulasi yang jelas untuk melindungi arus logistik dan dunia usaha, serta memastikan transparansi aliran dana dari pungutan tersebut. Mengenai mediasi antara pihak terkait dan pengelola kawasan, Elfenda menilai tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan dengan sikap tegas yang berpihak pada kepentingan publik.

Jika pemerintah daerah memilih untuk tidak bertindak, ia memperingatkan bahwa normalisasi praktik privatisasi ruang publik akan terjadi, meningkatkan biaya logistik, dan masyarakat akan dipaksa menanggung beban tanpa adanya jaminan layanan yang layak.