Revisi UU TNI: Tantangan Terhadap Supremasi Sipil di Indonesia
Pengesahan RUU TNI Menjadi Undang-Undang
Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang. Meskipun Ketua DPR menyatakan bahwa revisi ini sesuai dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta hukum nasional dan internasional, pengesahan ini menuai reaksi publik yang mempertanyakan validitas supremasi sipil dan pengalaman masa lalu Indonesia di bawah rezim militer Orde Baru.
Poin-Poin Kritikal dalam Revisi UU TNI
Terdapat beberapa poin yang perlu dikritisi dalam revisi UU TNI, di antaranya adalah:
- Abusive Law Making: Proses revisi UU TNI dianggap tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Penyusunan dan pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru di hotel mewah menunjukkan kurangnya keterlibatan masyarakat sipil. Praktik ini berpotensi memicu gejolak publik dan gerakan sosial.
- Autocratic Legalism: Penggunaan hukum untuk kepentingan politik penguasa terlihat dalam proses legislatif yang cepat dan tanpa partisipasi. Hal ini menciptakan kesan adanya praktik 'berbagi kue kekuasaan' di antara elit politik, yang dapat merugikan prinsip-prinsip demokrasi.
- Reduksi Supremasi Sipil: Tanpa partisipasi publik yang bermakna, revisi UU TNI berisiko mengembalikan praktik-praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan demokratis. Koalisi masyarakat sipil telah menunjukkan keberatan mereka terhadap proses legislasi yang sewenang-wenang ini.
Implikasi Terhadap Kedaulatan Rakyat
Pengesahan UU TNI ini mencerminkan lemahnya posisi DPR dan kurangnya kekuatan oposisi, yang dapat mengancam keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal ini juga berpotensi mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, yang merupakan bagian dari asas keterbukaan.
Kesimpulan
Revisi UU TNI menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Proses legislasi yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sipil dapat merusak legitimasi undang-undang dan memperlemah posisi kedaulatan rakyat.




