Samsat Karawang Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Pungutan Liar
KARAWANG – Antusiasme masyarakat Kabupaten Karawang terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, masih menjadi sorotan. Program ini bertujuan untuk menghapus denda dan tunggakan pokok pajak, tetapi pelayanan di Samsat Karawang diwarnai dengan keluhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan antrian panjang.
Pihak Samsat Karawang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan internal yang membenarkan praktik pungli, terutama dalam proses cek fisik kendaraan. Cecep, Kepala Seksi Pentag Samsat Karawang, menyatakan, "Jika ada yang merasa membayar untuk cek fisik, itu bukan perintah dari kami. Kami tidak pernah meminta atau menyuruh. Hal tersebut mungkin merupakan bentuk uang terima kasih yang merupakan kebiasaan adat masyarakat setempat. Jika terbukti ada oknum, silakan laporkan kepada kami."
Cecep juga mengungkapkan bahwa pihaknya kewalahan menghadapi lonjakan jumlah wajib pajak yang datang seiring dengan program pemutihan. "Pelayanan kami belum maksimal, bukan karena lalai, tetapi karena kondisi yang sangat padat. Petugas kami hanya belasan orang, sementara pengunjung bisa mencapai ratusan per hari," tambahnya.
Untuk perbaikan pelayanan, Samsat Karawang berencana menambah loket pembayaran dan menerapkan sistem tiket antrian elektronik. Selain itu, mereka sedang mengkaji penerapan sistem golden ticket, yang akan membagikan kuota layanan untuk keesokan hari guna menghindari penumpukan antrian pada hari yang sama.
Terkait komunikasi publik, informasi resmi dari Samsat Karawang hanya disampaikan melalui akun media sosial yang dikelola oleh seorang petugas khusus bernama Dedeo. Meskipun tidak memiliki struktur Humas tersendiri, Samsat Karawang tetap berkoordinasi dengan pusat di Bandung melalui Humas Bapenda Jawa Barat. "Kami tidak ingin ada informasi yang simpang siur. Silakan cek langsung akun Instagram resmi kami untuk menghindari informasi yang tidak valid," jelas Cecep.
Selain itu, Samsat Karawang juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pungutan tidak resmi dan memastikan seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai prosedur. Mereka membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang menemukan praktik di luar ketentuan.




