Warga Laporkan Dugaan Kutipan Fiktif atas Nama Zulkifli Hasan ke Polda Jatim
Sumber Foto: koranindopos.com
Kutipan Publik

Warga Laporkan Dugaan Kutipan Fiktif atas Nama Zulkifli Hasan ke Polda Jatim

Surabaya – Sejumlah unggahan di media sosial yang mengklaim memuat kutipan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berujung pada laporan resmi ke Polda Jawa Timur. Seorang warga mengajukan laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Laporan tersebut diajukan setelah narasi yang mencantumkan pernyataan kontroversial yang diduga tidak pernah diucapkan secara resmi oleh Zulkifli Hasan beredar di berbagai akun media sosial. Konten ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama pejabat tinggi negara.

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugianto, yang juga merupakan Managing Partner di Ansugi Law, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang mendukung keaslian kutipan tersebut. Michael menegaskan bahwa tidak ada rekaman atau dokumentasi resmi yang menunjukkan bahwa Zulkifli Hasan pernah memberikan pernyataan yang dikutip.

“Kami tidak menemukan satupun rekaman atau bukti nyata bahwa Pak Zulhas menyampaikan pernyataan tersebut di media manapun,” jelas Michael pada Selasa (21/4/2026).

Beberapa pernyataan yang beredar dalam kutipan tersebut, antara lain, menyatakan bahwa “rakyat terlalu banyak mengkritik tapi isinya kosong” dan “rakyat itu aib bagi pemerintah”. Namun, klaim-klaim ini tidak ditemukan dalam pernyataan resmi di ruang publik.

Michael menambahkan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Meskipun demikian, kasus ini termasuk dalam kategori delik aduan absolut, yang berarti hanya dapat dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Pelapor, yang bernama Nadhima, mengaku terdorong untuk melapor karena merasa dirugikan secara moral. Ia mengungkapkan bahwa ia telah lama mengenal dan mengagumi sosok Zulkifli Hasan, sehingga kutipan yang tidak jelas asal-usulnya dianggap merugikan dirinya.

Nadhima juga menyoroti peran akun media sosial yang memiliki jangkauan luas dalam mempercepat penyebaran informasi tanpa verifikasi, yang dapat berpotensi mempengaruhi opini publik secara negatif.

Kuasa hukum pelapor berharap agar kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penelusuran digital forensik. Langkah ini dianggap penting untuk mengidentifikasi sumber awal penyebaran serta memastikan kejelasan fakta yang beredar di masyarakat.