DPRD Lingga Bahas Penyelesaian Konflik Lahan Sagu di Pekaka
RDP DPRD Lingga bersama perusahaan dan warga Desa Pekaka membahas penyelesaian konflik lahan sagu di Kecamatan Lingga Timur.
SHARE
KUTIPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan sagu di Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur pada Senin (6/4/2026).
Rapat ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Lingga, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, pihak perusahaan PT Citra Sugi Aditya, hingga masyarakat Desa Pekaka.
Ketua Komisi II DPRD Lingga, Ahmad Pajar, mengatakan RDP ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk menyelesaikan persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Dalam RDP ini, kita telah menyepakati beberapa langkah penyelesaian yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ujar Ahmad Pajar.
Baca juga: Bupati Lingga Masuk 8 Kepala Daerah Penerima Penghargaan APDESI, Bukti Komitmen Percepat Pembangunan Desa
Dalam forum tersebut, DPRD Lingga bersama pihak terkait menyepakati empat poin utama sebagai solusi konkret:
1. Inventarisasi Kepemilikan Lahan
Lahan sagu yang terdampak akan dilakukan pendataan menyeluruh untuk memastikan status kepemilikan.
2. Ganti Rugi Tanaman Sagu
Tanaman sagu yang terdampak akan diberikan ganti rugi sesuai harga standar, baik yang siap panen maupun masih berupa anakan.
3. Rehabilitasi Lahan
Lahan yang terdampak akan direhabilitasi melalui penanaman kembali oleh pihak perusahaan dengan melibatkan pemilik lahan.
4. Penerapan Buffer Zone
Akan diterapkan zona penyangga minimal 50 meter, termasuk pembuatan parit utama sebagai pembatas antara lahan terdampak dan yang tidak terdampak.
RDP ini digelar berdasarkan undangan resmi DPRD Lingga tertanggal 2 April 2026, dengan agenda utama membahas persoalan lahan sagu di Desa Pekaka.
Baca juga: Pemkab Lingga Didesak Lindungi Lahan Sagu, Komoditas Andalan Sejak Era Kesultanan Hingga Kini
Sejumlah pejabat terkait, pihak perusahaan, serta tokoh masyarakat turut hadir dan memberikan masukan dalam forum tersebut. Aspirasi warga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan kesepakatan.
Ditambahkan Pajar, hasil RDP ini diharapkan menjadi solusi konkret sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi di tengah aktivitas perusahaan.
“Besok Komisi ll rencana mau turun ke lapangan daerah lahan Sagu,” ungkap Pajar.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, ditambahkan Pajar, seluruh pihak diminta menjalankan komitmen bersama agar penyelesaian persoalan lahan sagu dapat berjalan adil dan berkelanjutan.(Dito)
Kutipan Terkini
Miris! Sampah Berserakan Jalan Batu Berdaun Atas, Camat Singkep Sebut Warga Belum Disiplin dan Minta Tambahan Arm Roll
Rumput Laut Lingga Siap Mendunia, Investor Bidik Pulau Lalang dan Busung Jadi Sentra Produksi
Kabacadnas Kemhan: Komcad Harus Siap dan Berjiwa Pengabdian untuk Kekuatan Pertahanan Indonesia
Pertamina Patra Niaga dan Polda Riau Perkuat Sinergi Jaga Distribusi Energi
Kutipan Terkait:
DPD Partai Gerakan Rakyat Lampung Utara Resmi Terdaftar di Kesbangpol
Polsek Nongsa Salurkan Bantuan ke Warga Kurang Mampu, Lansia, dan Penyandang Disabilitas di Kabil
Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Hadir dari Hati ke Hati: Anjangsana di Kalome Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Puspandito Terpilih Aklamasi Pimpin Kekerabatan RT/RW Sungai Lumpur, Ini Pesan Lurah Raja Roni
OPD Kecamatan Lingga Disorot, Ishak Minta Camat dan Lurah Lebih Aktif Gerakkan Masyarakat
Kabar Duka, Ipda Supriadi Bidhumas Polda Kepri Wafat di Jakarta Saat Tugas, Rekan Jurnalis Berduka
'
TAGGED: Berita Lingga Desa Pekaka DPRD Lingga ganti rugi sagu Komisi II DPRD konflik lahan Lingga lahan sagu Pekaka Lingga Timur PT Citra Sugi Aditya RDP Lingga
Share This Article
Previous Article Viral Tolak Judi Online, Kedai Kopi Balang Didatangi Kapolres Lingga, Ini Kata Muhammad Dali
Next Article Percepat Sertifikasi Aset Koperasi, Kejari Natuna Sosialisasikan Program KITA PENDEKAR KMP
Tidak ada komentar




