Kasus Korupsi Kemnaker: Terdakwa Ungkap Permintaan Suap Rp 10 M dari 'Orang KPK'
Sumber Foto: detikNews
Hukum

Kasus Korupsi Kemnaker: Terdakwa Ungkap Permintaan Suap Rp 10 M dari 'Orang KPK'

Jakarta -

Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih bergulir. Ada cerita soal 'orang KPK' minta uang Rp 10 miliar agar perkara dihentikan.

Sebagaimana diketahui, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Ada delapan terdakwa dalam perkara ini. Berikut identitasnya:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.

5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.

Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Ada 'Orang KPK' Minta Rp 10 M

Jaksa menghadirkan pihak swasta, Yora Lovita, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker. Yora mengungkap ada orang yang mengaku petugas KPK meminta uang Rp 10 miliar agar kasus tersebut bisa dihentikan.

Yora mengatakan ia dihubungi oleh temannya yang mengaku mengenal orang dari KPK yang menawarkan untuk membantu pengurusan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA.

Yora lalu menghubungi Memei selaku teman dari terdakwa Gatot Widiartono yang merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Yora mengatakan orang yang mengaku sebagai petugas KPK itu bernama Bayu Sigit.

"Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, 'bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker'. Betul keterangan?" tanya jaksa.

"Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu," jawab Yora.

"Saksi yang mengenalkan kepada orang yang mengaku petugas KPK?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Yora.

Yora mengatakan ada pertemuan antara Sigit dan Gatot terkait negosiasi harga pengurusan kasus tersebut. Dia mengatakan Sigit meminta uang sebesar Rp 10 miliar.

"Apa hasil pertemuan itu?" tanya jaksa.

"Mereka nego Pak, nego angka," jawab Yora.

"Berapa yang diminta nego angkanya?" tanya jaksa.

"Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar," jawab Yora.

"Siapa yang meminta Rp 10 miliar?" tanya jaksa.

"Beliau ini, ya itu tadi Pak, yang saya kenal Pak Bayu (Sigit), Pak Iwan," jawab Yora.